Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1952 tentang Larangan untuk menggunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 26
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 76
TLN
: 481
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi