Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya Opsenten atas beberapa macam cukai sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 28
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 78
TLN
: 483
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi