Penetapan Undang-Undang darurat No.23 tahun 1951 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonantie Pajak Peralihan tahun 1944 sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 32
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 82
TLN
: 486
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi