Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang perubahan Ordonantie Pajak Peralihan 1944 sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 34
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 84
TLN
: 488
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi