Penetapan Undang-Undang Darurat No.19 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan, sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 35
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 85
TLN
: 489
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi