Penetapan Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950 Tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (lembaran-negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Nomor
: 11
Tanggal Disahkan
: 27 Februari 1954
Tanggal Diundangkan
: 13 Maret 1954
LN
: 33
TLN
: 539
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi