PROFIL UU
Penetapan “undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang
Nomor
16
Tahun
1954

Penetapan “undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang

Nomor
: 16
Tanggal Disahkan
: 10 Mei 1954
Tanggal Diundangkan
: 18 Mei 1954
LN
: 60
TLN
: 583
File
:
Referensi RUU
: