Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-undang
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 10 Mei 1954
Tanggal Diundangkan
: 18 Mei 1954
LN
: 62
TLN
: 585
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi