UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH YANG TERHUTANG KEPADA NEGARA
- Perlu untuk mengadakan undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penagihan penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Mei 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 19 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.