UNDANG-UNDANG TENTANG BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
- Perlu diadakan pemungutan biaya untuk keperluan legalisasi tandatangan-tandatangan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman yang berhak untuk itu berdasarkan Gouvernementasbesluit tanggal 25 Mei 1909 No. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) yang masih berlaku.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 117, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Biaya legalisasi tanda tangan, yang dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.