UNDANG-UNDANG TENTANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
- Perlu diadakan peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya; berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kembali kenotariatan seluruhnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara, untuk mengatasi kekurangan akan orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris jabatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Nopember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.