UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" (ACCOUNTANT)
- Perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi; oleh karena itu dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemakaian Gelar Akuntan, dengan maksud untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.