Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah maksimum Poto dan Bea Sebagai Undang-undang
Nomor
: 76
Tanggal Disahkan
: 30 Desember 1954
Tanggal Diundangkan
: 31 Desember 1954
LN
: 151
TLN
: 740
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi