Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan Sebagai Undang-undang.
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 16 Februari 1955
Tanggal Diundangkan
: 03 Maret 1955
LN
: 10
TLN
: 768
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi