PROFIL UU
Mengubah Undang-undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR-RI
Nomor
5
Tahun
1955

Mengubah Undang-undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR-RI

Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 14 Maret 1955
Tanggal Diundangkan
: 07 April 1955
LN
: 20
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: