Mengubah Undang-undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR-RI
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 14 Maret 1955
Tanggal Diundangkan
: 07 April 1955
LN
: 20
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi