UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1955 TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI
- Perlu diadakan pemungutan biaya atas pemberian surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah setempat berdasarkan Pasal 72 dan 73 "Burgerlijk Wetboek".
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 117 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Untuk setiap surat kenal lahir atau surat kenal mati yang dibuat oleh atau atas nama Kepala Pemerintah setempat berdasarkan Pasal-pasal 72 dan 73 "Burgelijk Wetboek" dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50,-.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Mei 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-