Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk mencabut Kembali Undang-undang darurat R.I.S. No. 6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota Sebagai Undang-undang
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 29 Maret 1955
Tanggal Diundangkan
: 03 Juni 1955
LN
: 29
TLN
: 808
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi