Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undanng-undang Darurat RIS No. 5 Tahun 1950 dan Diubah dengan UU Drt RIS No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang
Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 24 April 1955
Tanggal Diundangkan
: 15 Juni 1955
LN
: 35
TLN
: 819
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi