UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953
- Dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953; mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 120, dan 121 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Maret 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal
- Penjelasan - hlm.
-