Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang dasar Hukum Keputusan Kepala daerah Otonomi dalam Keadaan DPRD/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya, Sebagai Undang-undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam keadaan DPRD/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 19 Maret 1956
Tanggal Diundangkan
: 26 Maret 1956
LN
: 22
TLN
: 974
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi