No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 29/1964 | Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.05/2013 | Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
3. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 29/1964 | Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara |
4. | Pasal 4 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 29/1964 | Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara |