Penetapan “undang-undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat” (undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Nomor
: 22
Tanggal Disahkan
: 01 September 1956
Tanggal Diundangkan
: 15 Nopember 1956
LN
: 54
TLN
: 1085
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi