UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
- Perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 106 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1951.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya. Undang-undang No. 22 tahun 1951 berlaku bagi anggota Konstituante.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dan berlaku pada tanggal 10 Nopember 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.