Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang
Nomor
: 31
Tanggal Disahkan
: 26 Desember 1956
Tanggal Diundangkan
: 31 Desember 1956
LN
: 76
TLN
: 1133
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi