Penetapan “undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)” Sebagai Undang-undang
Nomor
: 34
Tanggal Disahkan
: 31 Desember 1956
Tanggal Diundangkan
: 31 Desember 1956
LN
: 79
TLN
: 1135
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi