Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)
Nomor
: 3
Tanggal Disahkan
: 06 Februari 1957
Tanggal Diundangkan
: 19 Februari 1957
LN
: 16
TLN
: 1167
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi