PROFIL UU
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)
Nomor
3
Tahun
1957

Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)

Nomor
: 3
Tanggal Disahkan
: 06 Februari 1957
Tanggal Diundangkan
: 19 Februari 1957
LN
: 16
TLN
: 1167
File
:
Referensi RUU
: