Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
Nomor
: 21
Tanggal Disahkan
: 31 Januari 1957
Tanggal Diundangkan
: 08 April 1957
LN
: 41
TLN
: 1327
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi