UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1957 TENTANG
PEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
- Perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : ditetapkan waktu yang tertentu tentang mengajukan usul undang-undang Anggaran umum oleh Pemerintah, yaitu sebelum tanggal 17 Agustus. Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaan dengan anggaran itu.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan tanggal 23 Mei 1957, dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1956
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm
-