UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
- Dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perlu diadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia Penyelesaian- Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran".
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 10 Agustus 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-