PROFIL UU
Penetapan "undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-undang
Nomor
5
Tahun
1958

Penetapan "undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-undang

Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 10 Februari 1958
Tanggal Diundangkan
: 17 Februari 1958
LN
: 14
TLN
: 1541
File
:
Referensi RUU
: