UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
- Telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-Republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September 1956; dalam Pasal-pasal 5, 6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebut Pemerintah Uni Republik-Republik Soviet Sosialis bersedia memberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang: Kerja-sama dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan-perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Indonesia, memuat pula kesediaan Uni Republik-Republik Soviet Sosialis untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada Pemerintah Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari Pemerintah Uni Republik-Republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juga dollar Amerika) tersebut.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 4 Maret 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.