- Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai diperairan Indonesia adalah kewajiban Negara. Untuk keperluan pemeliharaan diminta dari kapal-kapal pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos-ongkos eksploitasi. Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat-alat perambuan. Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74; "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74; dan Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Kenaikan Tarip Uang Rambu. Kenaikan diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%. Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 18 Maret 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Ordonantie - Ordonansi Uang Rambu Tahun 1935 (Bekengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468)