Penetapan "undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Sebagai Undang-undang
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 20 Maret 1958
Tanggal Diundangkan
: 27 Maret 1958
LN
: 29
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi