UNDANG-UNDANG TENTANG BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI
- Berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas; untuk keperluan tersebut perlu sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalam Kotapraja Sukabumi; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi telah menyetujui perubahan batas tersebut; penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17 Tahun 1950, Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah dan Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiang yang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15 Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi. Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14 Tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa tersebut.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 1 Juli 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.