Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang
Nomor
: 22
Tanggal Disahkan
: 17 Juni 1958
Tanggal Diundangkan
: 02 Juli 1958
LN
: 63
TLN
: 1623
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi