Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter, sebagai Undang-undang
Nomor
: 63
Tanggal Disahkan
: 31 Juli 1958
Tanggal Diundangkan
: 14 Agustus 1958
LN
: 114
TLN
: 1648
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi