PROFIL UU
Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Nomor
73
Tahun
1958

Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Nomor
: 73
Tanggal Disahkan
: 20 September 1958
Tanggal Diundangkan
: 29 September 1958
LN
: 127
TLN
: 1660
File
:
Referensi RUU
: