KOPERASI - PERKUMPULAN
1958
UU No. 79, LN 1958/No. 139, TLN No. 1669, LL SETKAB : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
- Sesuai dengan Undang Undang Dasar Sementara Pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat ke arah hidup Berkoperasi.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89, 90 ayat (2) dan 95 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum dan Asas Koperasi, Pengesahan, Bimbingan dan Pengamatan, Ketentuan-Ketentuan Koperasi Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi serta penjelasannya
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 27 Oktober 1958.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 50 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.