Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun Dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 Dan Yang Disahkan Dengan Undang-undang No. 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70) untuk seluruh wilayah Negara Wilayah Republik Indonesia
Nomor
: 82
Tanggal Disahkan
: 17 Desember 1958
Tanggal Diundangkan
: 17 Desember 1958
LN
: 152
TLN
: 1680
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi