UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN 1956-1960
- Kehidupan ekonomi merupakan salah satu sendi pokok kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara dan keadaan ekonomi kita sampai kini masih dalam keadaan yang belum memuaskan, karena struktur yang tidak seimbang dan pendapatan nasional yang rendah, untuk menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak dan memperluas kesempatan bekerja perlu diadakan suatu rencana pembangunan jangka panjang yang teratur.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 37, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tujuan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Rencana Pembangunan yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang ini serta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1958, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1956.
- Undang--undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.