UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
- Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1947 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 81) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante tidak sesuai lagi dengan keadaan berhubung dengan diundangkannya Undang -undang No. 81 tahun 1958 yang mencabut Undang-undang No. 2 tahun 1954 dan Undang-undang No. 16 tahun 1958.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 dan 90 ayat (1), Pasal 136 jo. Pasal 73 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan Anggota Konstituante yang sejajar dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan oleh karenanya peraturan- peraturan keuangan yang berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlaku juga bagi anggota Konstituante. Konsekwensinya adalah: manakala jaminan dari pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat berubah, maka haruslah juga berubah jaminan bagi anggota Konstituante, dalam arti kata menyesuaikan jaminan bagi anggota Konstituante dengan jaminan dari pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 27 Januari 1959, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Oktober 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.