POS
1959
UU NO. 4, LN 1959/NO. 12, TLN NO. 1747, LL SETNEG : 16 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG POS
- "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana sudah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata negara Republik Indonesia, berhubung dengan itu "Postordonnantie 1935" perlu dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Soal- soal pokok, yang sedikit sekali memerlukan perubahan, terutama memuat hal-hal yang harus ditetapkan dengan Undang-undang, karena mengenai hubungan yang mengikat dan memaksa terhadap rakyat dan masyarakat, seperti monopoli Pos, kewajiban-kewajiban mengangkut Pos, bebas porto, peraturan hukuman dan lain sebagainya. Wewenang untuk mengatur hal-hal teknis postal dan detail yang merupakan peraturan penyelenggara Undang-undang Pos, didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah. Hal-hal ringan yang sering memerlukan perubahan cepat-cepat, seperti misalnya bea-udara, penetapannya dapat dikuasakan kepada Direktur Jenderal P.T.T., sesuai dengan Undang-Undang Dasar Sementara Pasal 98 dan 99.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Maret 1959.
- Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pos" dan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
-