Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-undang
Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 08 April 1959
Tanggal Diundangkan
: 18 April 1959
LN
: 20
TLN
: 1756
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi