UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN R. SOEMANTRI SOERJOADIPROJO DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGGANTIKAN UANG.
- Surat Keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uang sejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas & 45/100 rupiah) yang telah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasir pada kantor tersebut.; surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebut masing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23 Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayar uang penggantian termaksud.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 19 Undang-Undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara Tahun 1925 No. 448) dan Pasal-pasal 19 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembebasan R.Soemantri Soerjoadiprodjo bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban dari kewajiban membayar sisa penggantian kekurangan yaitu Rp. 30.218,45 dikurangi jumlah yang telah dibayar sebesar Rp. 420,-.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 18 April 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm