Penetapan "undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peaturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (lembaran Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang Undang *)
Nomor
: 15
Tanggal Disahkan
: 26 Juni 1959
Tanggal Diundangkan
: 26 Juni 1959
LN
: 57
TLN
: 1800
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi