Penetapan "undang Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran Negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang Undang *)
Nomor
: 19
Tanggal Disahkan
: 26 Juni 1959
Tanggal Diundangkan
: 04 Juli 1959
LN
: 63
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi