Penetapan "undang Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang Undang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Di Jawa (lembaran Negara Tahun 1955 No. 53)
Nomor
: 26
Tanggal Disahkan
: 04 Juli 1959
Tanggal Diundangkan
: 04 Juli 1959
LN
: 71
TLN
: 1819
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi