Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Kalimantan (lembaran Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang Undang
Nomor
: 27
Tanggal Disahkan
: 26 Juni 1959
Tanggal Diundangkan
: 26 Juni 1959
LN
: 72
TLN
: 1820
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi