UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN
- Dianggap perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. Menteri Pertanian menetapkan jenis-jenis tanaman dan bibit tanaman yang pengeluaran dan pemasukannya memerlukan ijin dan menetapkan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengeluaran atau pemasukan sesuatu tanaman atau bibit tanaman. Dengan demikian maka Pemerintah dapat mengatur dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Februari 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Bidang
Komisi IV
Status
Dicabut UU - UU No.12 / 1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan