UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
- Masih ada hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959 tidak atau belum dikerjakan serta masih belum termasuk dalam daftar hak-hak pertambangan yang dibatalkan; agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; oleh karena itu, dirasa perlu menambah Undang-undang Nomor 10 tahun 1959, tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Undang Undang Nomor 10 tahun 1959.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : bidang pertambangan berkenaan dengan "hak-hak pertambangan", diperlukan pemakaian "Undang-undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan", sehingga daftar lampiran hak-hak pertambangan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1959 itu perlu ditambah. Dengan demikian hak-hak pertambangan tambahan itu batal menurut hukum pada saat diundangkannya Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.